Giat Operasi penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terhadap para pedagang kaki lima

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Tangerang

Dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali menggelar Giat Operasi penegakan Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan, di atas trotoar dan tempat umum lainnya pada Selasa, 17 Desember 2024. Dalam kegiatan Operasi penertiban pedagang kaki lima Satpol PP didampingi Jajaran TNI-Polri menyisir para PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan tempat umum lainnya, dengan memberikan wawaran dan melakukan penindakan terhadap para pelanggar. Kegiatan kali ini titik fokusnya di belakang Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dan di Jl. Benteng Betawi, Kecamatan Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang terus berupaya dalam Penegakan Perda, sebelum melakukan penertiban para PKL, Satpol PP melalui Bidang Binmas melakukan pembinaan dan penyuluhan langsung ke lapangan kepada para PKL. Penindakan yang dilakukan terhadap para pelanggar dengan mengamankan barang barang bukti milik pelanggar kemudian barang bukti tersebut didata dan diamankan ke kantor Satpol PP untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan oleh PPNS untuk proses lebih lanjut hingga sidang tipiring. Kegiatan ini rutin yang dilakukan dengan berjalannya kegiatan secara berkala dan sebagai konsistensi Satpol PP sebagai penegak Perda dan menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dengan tujuan meningkatkan rasa tanggung jawab dan peran serta masyarakat untuk menciptakan Kota Tangerang yang aman, nyaman dan tertib.


Share this Post