GEGER : BONGKAR KKN !!! DI BANTEN
Sumber Gambar :
Aksi Unjuk Rasa kembali dilakukan kali ini dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Generasi Rakyat (GEGER) Banten turun ke jalan dan menggeruduk Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang. Senin (18/9/2023).
Aksi massa yang tergabung dalam Generasi Rakyat Banten (GEGER) menyuarakan tuntutannya kepada Pemerintah Provinsi Banten agar segera menghentikan proses pemilihan dengan Motede E-Katalog/E-Purchasing yang menjadi kedok atau benteng KKN oleh Dinas-Dinas (Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten).
Massa aksi pun meminta kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dapat menjelaskan dengan terang benderang proses pemilihan pemilihan degan membuka data pada ketiga paket tersebut.
Adapun metode pemilihan paket konstruksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten :
- Belanja Modal Bangunan Pengamanan Sungai/Pantai (PEMBANGUNAN BREAKWATER)
- Belanja Bangunan Peternakan/Perikanan (PEMELIHARAAN KOLAM AIR TAWAR UPTD PPBAPL)
- Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan (Pembuatan Kolam Ikan Baru UPTD PPBAL)
Dalam aksinya, Massa aksi menyampaikan bahwa proses pemilihan pelaksana pekerjaan konstruksi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang menyalahi ketentuan dan peraturan dengan cara menggunakan E-Katalog / E-Purchasing.
Menurut Perka LKPP No. 9 Tahun 2021 dan SK Ka. LKPP No.122 Tahun 2022, E-Katalog Konstruksi menggunakan fitur Competitive Catalogue. Dan fitur ini belum terpasang di aplikasi SPSE. Namun Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan konstruksi menggunakan metode E-Katalog /E-Purchasing.
Disampaikan pula bahwa Pada Tahun anggaran 2023 ini, menurut data di LPSE LKKP, di LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan LPSE Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten untuk pemilihan pelaksana pekerjaan konstruksi tidak dilakukan dengan metode E-Katalog / E-Purchasing masih melakukan pemilihan pelaksana pekerjaan paket Konstruksi dengan metode TENDER.
“Menurut kami, bahwa proses pemilihan dengan metode E-Katalog / E-Purchasing memudahkan untuk melakukan kecurangan dan tidak mencerminkan keadilan terhadap pelaku usaha khususnya di Provinsi Banten yang belum lama ini Pj Gubernur Banten mengharuskan menggunakan metode E-Katalog –E-Purchasing. Kami menduga bahwa pembuatan Etalase Serta Syarat Lainnya dibuat bersama oleh Dinas dengan pihak ketiga / PENGANTIN dari Paket pekerjaan tersebut.” Ujar Korlap Massa Aksi.