Cipta Kondisi Trantibum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten rutin melaksanakan kegiatan penertiban. Kegiatan penertiban reklame dan alat peraga lainnya serta Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam rangka cipta kondisi Trantibum di wilayah Jl. Raya Pandeglang-Warunggunung-Terminal Mandala Kabupaten Lebak, Kamis (15/6/2023).
Sesuai dengan Dasar Hukum : (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja; (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; dan (4) Surat Perintah Kasat Pol PP Nomor : 090/985-SATPOL PP/2023.
Kegiatan melibatkan 18 Orang personil, terdiri dari Jabatan Fungsional Satpol PP dan Kasie Pengamanan dan Pengawalan, Lalan Suherlan. kemudian Tim melakukan penertiban reklame dan alat peraga komersil lainnya di wilayah Jl. Raya Pandeglang, Warunggunung sampai dengan Terminal Mandala Kabupaten Lebak.
Dari hasil kegiatan tersebut didapati 12 Spanduk dan 4 Banner. Anggota juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga Ketenteraman dan Ketertiban disekitarnya.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten juga berkoordinasi ke Kantor Kecamatan Warunggunung dan diterima oleh Bpak Edi selaku Kasie. Trantib.
Kegiatan berjalan tertib dan lancer serta kondusif.