Ahli waris menggugat lahan yang belum dibayarkan

Sumber Gambar :

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, melakukan pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh keluarga besar ahli waris H. Komarudin Ishak (Alm) yang menuntut keadilan kepada Provinsi Banten terkait dengan lahan yang dibangun gedung sekolah smkn 6 kota serang tersebut belum dibayarkan oleh Pemerintah ke ahli waris. Kamis (7/9/2023).

Kami dari keluarga besar ahli waris H. Komarudin ishak (alm) Pada Hari ini, kita berkumpul bersama-sama disini di depan Kantor Pemerintah Provinsi Banten, dengan satu tujuan bersemangat untuk meminta keadilan dan meminta hak kami sebagai pemilik syah lahan yang digunakan Pemerintah Provinsi Banten untuk membangun gedung sekolah SMKN 6 Kota Serang dan sampai saat ini lahan tersebut belum dibayarkan oleh Pemerintah ke ahli waris.
Sebelumnya kami berterima kasih kepada Kapolresta Serang beserta jajarannya yang mengijinkan dan menjaga kami dalam aksi damai pada pagi hari ini.
Kita meminta keadilan selama hak rakyat dirampas kita takan pernah tinggal diam untuk melawan dan turun kejalan ini, sebagai bentuk ketidak puasan serta protes yang kami lakukan guna mencapai keadilan.
Wahai Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Wahai Bapak PJ Gubernur Banten.

Sejumlah 71 Personil Satuan Polisi Pamong Praja menjaga keamanan dan ketertiban pada aksiu unjuk rasa bersama jajaran TNI dan Polri.

Personil melaksanakan pengamanan dan aksi unjuk rasa di depan gerbang dan Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, pada aksi tersebut pihak keluarga diterima oleh perwakilan untuk menyampaikan tuntutannya. Ada 5 orang untuk beraudiensi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui bidang SMA/SMK.

Menurut ahli waris H. Komarudin sudah 14 Tahun sejak berdirinya SMKN 6 Kota Serang belum diganti rugi oleh pihak Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan. Disampaikan pula menurut ahli waris Tahun 2022 di anggarkan dan pada Tahun 2023 melalui APBD dengan harga yang sudah di sepakati akan dibayar ganti rugi.

Perwakilan dari pihak Dinas Pendidikan menyampaikan langsung bahwa. Masalah ini peralihan dari Pemerintah Kota Serang ke Pihak Pemerintah Provinsi Banten dan harus diketahui tidak ada anggaran untuk lahan pembebasan lahan di Tahun 2023 berdasarkan kajiannya.

Pihak Dinas Pendidikan menyampaikan agar pihak ahli waris mengajukan ke pengadilan agar mendapat putusan pengadilan untuk mempermudah pembayarnnya kepada pihak ahli waris.

Pengamanan Aksi unjuk rasa berjalan kondusif dan terkendali. 


Share this Post