Unjuk Rasa Warga Pesisir Banten

Sumber Gambar :

Serang, Rabu (18/10/2019) Warga Pesisir Banten Utara berunjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan (KP3B) Provinsi Banten terkait dengan penolakan atas pengerukan pasir laut untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Banten yang memiliki luas Perairan 11.134,22 KM2 dengan garis pantai sepanjang 509 KM itu telah dikeruk pasirnya, sedikitnya oleh 10 perusahaan penambang pasir laut.

Pengerukan pasir di Teluk Banten, Kabupaten Serang, terutama di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan Tanara, dianggap merusak kehidupan biota laut dan mematikan ikan yang selama ini menjadi sumber pendapatan nelayan.

Para demonstran pun menuntut pembatalan pencabutan moratorium reklamasi, dan menolak perizinan pertambangan pasir laut di Banten dan seluruh perairan di indonesia. Mereka menolak pengerukan pasir laut untuk proyek Reklamasi atau pulau buatan di Teluk Jakarta.

"efek domino dari berlanjutnya proyek reklamasi teluk jakarta tidak bisa dilepaskan dengan penderitaan rakyat nelayan Banten," kata koordinator lapangan Gerakan Rakyat Banten Selamatkan Nelayan (GRBS) daddy hartadi saat ditemui di sela-sela unjuk rasa,


Share this Post