Satpol PP : Pembinaan dan Pengawasan Perda No. 4 Tahun 2019

Sumber Gambar :

SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Bidang Penegakan Perundang-undangan mengadakan kegiatan pembinaan dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 tentang Pajak Daerah. dengan adanya perubahan nomenklatur Badan Pendapatan Daerah sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten dan untuk menunjang penyelenggaraan pembangunan Provinsi Banten secara berkesinambungan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah guna meningkatkan penerimaan Pendapatan Daerah melalui optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten khususnya penerimaan dari sektor Pajak Daerah.

Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (PUU) Provinsi Banten H. Mugni. Laqoni, SH.MM mengatakan Target razia yakni para pengendara yang tidak lengkap membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK dan pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas misalnya pengendara kendaraan bermotor yang tidak memakai helm.
"Dalam rangka operasi Pembinaan dan Pengawasan Perda Provinsi Banten, kita laksanakan di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon. Kita razia surat-surat kendaraan yang tidak lengkap baik SIM dan STNK termasuk pelanggaran-pelanggaran baik yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, maupun mengemudikan sambil menggunakan handphone," ujar Mugni, Rabu (12/02/2020).

"Kami berharap masyarakat lebih tertib, terutama dalam berlalu lintas termasuk dari segi administrasi baik kelengkapan surat-surat kendaraan, SIM, STNK, menggunakan helm, menggunakan sabuk pengaman karena keselamatan merupakan kebutuhan dan sangat penting," ujarnya.

"Apabila belum dibayar, berarti pengendara mengendarai kendaraannya membawa STNK yang tidak sah atau belum disahkan. STNK sah itu berbarengan dengan pembayaran pajak kendaraan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019," ujar Mugni.

"Yang belum bayar, kami siapkan bus samsat keliling kalau yang bersangkutan ingin mengesahkan STNK dengan persyaratan yang ditentukan seperti menyertakan KTP asli, STNK asli, dan masih tahun berjalan," ucapnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Provinsi Banten ini berharap kegiatan ini bisa menciptakan ketertiban di jalan raya termasuk pengendaranya juga berkendara dengan membawa surat-surat kendaraan yang lengkap, serta mendongkrak realisasi pajak di Provinsi Banten.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor nanti kalau itu dibayar juga manfaatnya akan kembali ke kita, untuk pembangunan di Provinsi Banten juga," tutupnya.

 

Demikian....


Share this Post