Satpol PP Cilegon : Operasi Yustisi Pegawai yang melanggar aturan kedisiplinan pegawai
Sumber Gambar :
Dalam pelaksanaan penegakkan kedisiplinan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Dinas SATPOLPP Kota Cilegon melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pegawai yang melanggar aturan kedisiplinan pegawai, salah satunya melanggar aturan jam kerja atau diluar kantor bukan dalam pelaksanaan tugas. Sebanyak 6 (enam) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 23 (dua puluh tiga) tenaga kerja non ASN terdata/terjaring dalam operasi tersebut. (5/1/2022) Operasi tersebut merupakan tim gabungan yang terdiri dari 35 personil SATPOLPP Kota Cilegon (TRC), 8 orang dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan 6 orang dari Inspektorat dan dipimpin oleh Kepala Bidang Perundang-undangan Sofan Maksudi, S.Sos,M.Si. Operasi tersebut menyasar kepada tempat perbelanjaan yaitu Mall Transmart, Cilegon Center Mall, Ramayana, City Mall dan Edi Toserba.
Kepala Dinas SATPOLPP Kota Cilegon H.Juhadi M Syukur, ST,MM menyatakan bahwa operasi tersebut diadakan demi menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cilegon dan sifatnya dadakan agar menciptakan efek jera bagi pelanggar dan juga menjaga kewibawaan Pemerintah Daerah Kota Cilegon. Bagi ASN dan tenaga kerja non ASN yang telah terjaring operasi tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani, kemudian juga akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Dinas untuk dibina.