Sat Pol PP Provinsi Banten Tertibkan PKL yang berjualan di wilayah KP3B

Sumber Gambar :

SERANG - Sebanyak 30 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat pol PP)  Provinsi Banten menertibkan  para PKL yang berada di bahu trotoar di jalan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.

Pemerintah Provinsi Banten melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menyalahi aturan di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada hari Kamis (13/2/20).   Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan melibatkan berbagai unsur di Instansi Pemerintah Provinsi Banten.

Plt. Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi mengatakan bahwa Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) merupakan halaman muka Provinsi Banten. Menurutnya, KP3B menjadi pusat Pemerintahan yang sangat menarik masyarakat, maka dari itu perlu ada perhatian bagi penataan kawasan dalam beberapa hal termasuk ketertiban.

Terkait keberadaan PKL di kawasan pusat pemerintahan provinsi banten, Agus memahami para pedagang yang memanfaatkan kawasan tersebut untuk berdagang. Namun demikian, pemanfaatan wilayah KP3B oleh pedagang ini memiliki peraturan seperti yang telah disepakati antara Pemerintah Provinsi Banten dengan PKL di kawasan pusat pemerintahan provinsi banten.
"Pedagang Kaki Lima atau yang kita sebut PKL ini adalah warga masyarakat kita. Mereka mencari penghasilan dengan memanfaatkan keramaian di KP3B. Namun demikian Pemerintah Provinsi Banten juga harus menata, agar kerapian, keamanan, kenyamanan juga bisa kita jaga. Tetapi PKL kita juga beri kesempatan melalui penataan yang kita lakukan supaya semua bisa kita akomodasi," katanya. 

Adapun mengenai relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan KP3B agar aktivitas berjualannya berada secara terpusat yaitu pada kawasan Komersil (Kantin).

 


Share this Post