Permudah Pelaporan Harta Kekayaan, KPK Luncurkan Aplikasi LHKPN Elektronik

Sumber Gambar :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi digital berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara berbasis Elektronik (E-LHKPN).

Aplikasi tersebut dirancang untuk mempermudah penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.

"Sumber daya manusia KPK hanya sedikit, lalu disibukkan untuk melakukan input data dokumen LHKPN yang terlalu banyak," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam peluncuran E-LHKPN di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/10/2016).

"Maka kami pikirkan efisiensinya, kami bisa gunakan tenaga untuk kepentingan yang lebih penting daripada input data," kata dia.

Peluncuran secara resmi aplikasi E-LHKPN akan diadakan pada Desember 2016.

Saat ini, aplikasi tersebut baru diuji coba terhadap 15 kementerian dan lembaga yang selama ini dianggap memiliki tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan yang cukup baik.

Aplikasi E-LHKPN dibagi menjadi 3 modul. Pertama, adalah modul pendaftaran LHKPN (e-registration). Kemudian, modul pengisian (e-filing). Ketiga, modul pengumuman LHKPN (e-announcement).

Melalui aplikasi ini, setiap lembaga atau instansi pemerintah menyiapkan unit pengelola pendaftaran LHKPN. Unit tersebut akan mendaftarkan pejabat yang belum menyerahkan LHKPN.

"Unit pengelola ini untuk memudahkan instansi atau lembaga mengetahui siapa-siapa saja pejabatnya yang belum melaporkan LHKPN," ujar Misbah Taufiqurrohman, perwakilan di Bidang Fungsional Direktorat LHKPN KPK.

Setelah didaftarkan, pejabat negara yang didaftarkan akan menerima email balasan dan permintaan untuk verifikasi akun.

Setelah itu, pejabat yang diwajibkan melaporkan, akan melakukan pengisian daftar harta kekayaan secara daring atau online.

Setelah itu, petugas KPK akan kembali melakukan verifikasi data. Setelah dianggap sesuai, data laporan harta kekayaan akan diumumkan pada publik dengan modul e-announcement.

Bagi pejabat yang tidak memiliki unit pengelola pada lembaga, seperti calon kepala daerah, pendaftaran bisa dilakukan dengan menghubungi petugas KPK.

"Hari ini baru soft launching, nanti di bulan Desember ada kegiatan antara KPK dan tim pengelola di masing-masing lembaga berupa sosialisasi. Kami berupaya membuat laporan harta kekayaan menjadi lebih mudah," kata Misbah.

 

http://nasional.kompas.com/read/2016/10/27/132821/permudah.pelaporan.harta.kekayaan.kpk.luncurkan.aplikasi.lhkpn.elektronik


Share this Post