Perda 1/2021 Untuk Mengefektifkan Penanggulangan Covid-19 Di Banten

Sumber Gambar :

Dalam rangka lebih mengefektifkan penanggulangan dan memutus rantai COVID-19, diperlukan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, satuan tugas, instansi vertikal, maupun dunia usaha. 

Selain itu, untuk memberikan perlindungan dari penyebaran COVID-19 dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diperlukan pula kebijakan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional.

Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19. Namun, pada pelaksanaannya dipandang kurang efektif sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah.

Akhirnya, melalui proses cepat karena mendesaknya kebutuhan kebijakan terkait penanggulangan COVID-19, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19.

Perda ini menjelaskan tanggung jawab dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam melakukan penanggulangan COVID-19. Tanggung jawab tersebut dilakukan melalui kebijakan yang bersinergi dan terintegrasi dengan kebijakan nasional dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, tanggung jawab penanggulangan COVID-19 meliputi: 1. Melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat; 2. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program penanggungan COVID-19; 3. Mengkoordinasikan penanggulangan COVID-19; dan 4. Melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penanggulangan COVID-19.

Penerapan Sanksi

Terdapat empat komponen dalam penanggulangan COVID-19, yaitu perencanaan, pencegahan, penanganan, dan penegakan. Khusus penegakan, dilakukan melalui peningkatan kesadaran dan peningkatan ketaatan, serta penerapan sanksi.

Penerapan sanksi diberlakukan apabila peningkatan kesadaran dan peningkatan ketaatan tidak diindahkan.

Bagi masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan/atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apabila melanggar dapat dikenakan sanksi teguran tertulis dan/atau kerja sosial. 

Sementara bagi pelaku usaha atau pengelola atau penanggung jawab tempat fasilitas umum dapat dikenakan penghentian sementara kegiatan bila melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk selengkapnya dapat diunduh Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan COVID-19 di sini.

Pergub Banten Nomor 7/2021 Tentang PPKM Mikro

Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat Desa/Kelurahan terhadap penyebaran COVID-19, perlu diatur peranan Desa/Kelurahan dalam PPKM Berbasis Mikro.

Oleh karena itu, Gubernur Banten menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro Di Provinsi Banten.

Dalam Pergub ini menjelaskan perangkat daerah yang memiliki tanggung jawab dalam upaya penanggulangan COVID-19, yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Inspektorat Daerah, dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Untuk lebih jelas pengaturan PPKM Mikro di Provinsi Banten, dapat diunduh Pergub Banten Nomor 7/2021 di sini.

 


Share this Post