Pengawasan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL)

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan salah satu lembaga yang memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan, pengendalian, dan penertiban PKL.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Agus Supriyadi mengatakan, Satpol PP Provinsi Banten merupakan salah satu dari instansi yang terlibat dalam penertiban PKL. Dalam menjalankan tugas sebagai pengawasan dan penertiban, tentunya kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait terutama dengan aparatur kewilayahan, karena kalo tidak akan repot dan berat, ujar Agus, ketika ditemui. Selasa (04/02/2020). Saat melaksanakan pekerjaannya, ia mengaku sangat terbantu dengan adanya aparatur-aparatur di kewilayahan. Pasalnya, merekalah yang lebih mengetahui situasi dan kondisi di lapangan, titik-titik mana saja yang rawan terjadi pelanggaran oleh PKL.

“Jika kondisinya sudah sangat darurat dan pihak kewilayahan sudah tidak mampu menangani, maka kami akan langsung turun tangan,” katanya. Menurutnya, penertiban terhadap PKL memang harus dilakukan secara terus menerus. Pasalnya, Kota Serang merupakan kota pendatang yang banyak mengundang warga kota-kota lain untuk mencari penghidupan. Terlebih lagi, setiap ada tempat baru selalu mengundang PKL dan preman baru yang harus ditertibkan oleh Satpol PP. “Makanya kami pun harus tegas, tapi tetap proporsional, humanis, tegas, religius, dan santun,” tuturnya.

Sebelum melakukan penertiban itu, pihaknya telah memberikan teguran, peringatan dan pemasangan baliho larangan berjualan. Namun masih ada pedagang yang membandel atau melakukan pelanggaran seperti saat ini.


Share this Post