Pengawasan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sumber Gambar :SERANG - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten di bidang Penegakan Perundang-Undangan di bantu oleh unsur terkait mengadakan kegiatan Pengawasan Perda Provinsi Banten No. 10 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bertempat di Kota Cilegon. Jumat, 07/02/2020.

Untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat di wilayah Provinsi Banten perlu adanya peranan Pemerintah Provinsi dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup, telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 63 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diatur dalam regulasi peraturan daerah.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Demikian....