Penetiban Bangunan Liar di Banten Lama

Sumber Gambar :

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagai urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk kepastian hukum pemerintah daerah dalam melakukan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu peranan satuan polisi pamong praja dalam penegakan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara terkoordinasi, bersinergi, terintegrasi dan tidak diskriminatif.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016, ini dilakukan dalam upaya penekanan kepada masyarakat dengan Pembinaan dan Pengawasan Oleh Satpol PP Provinsi Banten dalam pelaksanaan kegiatan pembersihan puing-puing bangunan liar di Kawasan Kesultanan Banten, kegiatan rutin ini juga dalam rangka cipta kondisi Kenetraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Serang.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 15 Februari 2020, Anggota Satpol PP yg diturunkan berjumlah 18 personil, terdiri dari Pejabat Fungsional dan anggota Garda melaksanakan penertiban Baligho di Kawasan Kesultanan Banten dalam rangka cipta kondisi trantibum di wilayah kota serang.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Dalam upaya mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Satpol PP Kota Serang.
 
 
 

Share this Post