Panti Pijat Nature dan Rahayu Luhur di Bencongan Disegel Satpol PP

Sumber Gambar :

Dua panti pijat (spa) yang berlokasi di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, disegel oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja pada Selasa (26/5/2020) malam. Dua tempat spa dengan nama Nature dan Rahayu Lulur itu, ditutup paksa petugas lantaran nekat beroperasi di tengah pemberlakuan PSBB.

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santosa menuturkan, penutupan dua panti pijat tersebut berawal saat 31 personil Satpol PP Kabupaten Tangerang, melakukan penertiban ke sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Panongan dan Kecamatan Kelapa Dua.

Ia melanjutkan, saat tim melakukan sidak dan pemeriksaan ke daerah Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, terdapat dua panti pijat yang sedang beroperasi dan salah satunya kedapatan sedang menerima tamu. Selain itu, dua tempat spa itu juga sama sekali tidak menjalankan protokol Covid-19.

“Ya kami langsung lakukan penutupan atau penyegelan terhadap spa Nature dan Rahayu Lulur,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (27/5/2020) pagi.

Ia melanjutkan, selain ditutup, petugas juga memberikan teguran dan iimbauan kepada pengelola tempat spa tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan beroprasi selama PSBB sesuai dengan Perbup 31 Tahun 2020.

“Kita juga akan terus lakukan pemantauan ulang terhadap dua tempat spa ini khususnya selama PSBB,” ujarnya

Ia menambahkan, dasar pelaksanaan penutupan tempat hiburan itu sesuai dengan Perda No 20 Tahun 2004, tentang Ketentraman Umum, Perbup No 31 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Keputusan Bupati No 360/Kep.479-Huk/2020, tentang Penetapan Perpanjangan Waktu PSBB, dan Surat Perintah Kasat PolPP Kab.Tangerang Nomor; 301/421-SPPP tanggal 18 Mei 2020, perihal melaksanakan penertiban tempat Usaha.

“Jadi sudah jelas untuk tempat-tempat hiburan dan sejenisnya yang nekat beroperasi selama PSBB ini langsung akan kami tutup,” tandasnya

 


Share this Post