Operasi Penegakan Perda/Pergub tentang PTSP di Bidang Penanaman Modal di Kabupaten Pandeglang

Sumber Gambar :

SERANG - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Provinsi Banten berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diselenggarakan pelayanan terpadu di bidang Penanaman Modal.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bersama Unsur Terkait mengadakan kegiatan Operasi Penegakan Perda/Pergub di Wilayah Provinsi Banten Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal yang berlokasi di Desa Pasir Angin Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Senin, 10/02/2020.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan non perizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten bidang Penegakan Perundang-undangan berkoordinasi dengan unsur terkait Satpol PP Kabupaten Pandeglang dengan Bidang Penegakan Perundang-undangan terkait Penambangan Liar yang berada di Kampung Pasir Angin. dan diterima oleh Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang Entis Bakti dan Berlian selaku Kepala Bidang Perundang-undangan. proses pengecekan lokasi galian liar dikampung Pasir Angin memang benar adanya ada proses galian liar dan pemilik galian tersebut atas nama Bapak Sanra. pihak Satpol PP bersama unsur terkait meminta agar si pemilik segera menutup kembali galiannya. kegiatan ini disaksikan oleh Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat setempat diantaranya Kepala Desa Bapak Ato Sumarto.

Ditempat lain, ada kejadian serupa yaitu Galian Pager Batu yang diketahui pemiliknya nya atas nama Bapak Bedi, Galian lahan tersebut dinyatakan tak berijin/Tambang Liar dan pihak petugas menginstruksikan agar segera dilakukan penutupan. karena aktivitas kegiatan ini sudah berjalan semenjak Tahun 2000 hingga sekarang.

Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau ketentuan peraturan perundangundangan yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.

Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan penanaman modal di Provinsi Banten.

 


Share this Post