Operasi Pekat, Satpol PP Temukan 3 Pasangan Mesum
Sumber Gambar :Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melakukan razia operasi penyakit masyarakat di Kota Cilegon, pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2019. Hasilnya menjelang bulan suci ramadhan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran perda yang masih banyak dilakukan oleh warga.
Kepala bidang penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten H. Mugni, mengatakan razia ini menyasar pada sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan yang berada dijalan Lingkar Selatan dan jalan buah jangkung, bukan hanya menemukan pasangan mesum perugas juga berhasil mengamankan botol miras yang diperjualbelikan secara bebas.
Miras sendiri tak seluruhnya disita melainkan dilihat kadar alhokolnya yang terkandung. Pemerintah provinsi banten sendiri telah menerbitkan batas maksimal kadar alkohol yang terkandung didalamnya. Target sasarannya yaitu tempat hiburan dan tempat penginapan di Jalan Lingkar Selatan karena kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan yang meresahkan masyarakat. Dimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat” Kata Mugni
“jika kadar alkoholnya melebihi aturan yang sudah ditentukan maka kita sita untuk dijadikan barang bukti, dan para pemandu karaoke yang tidak memiliki identitas terpaksa kita bawa untuk proses data lebih lanjut” jelasanya.
Ditemui secara terpisah Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cilegon, Sofyan Maksudi mengatakan dalam razia tersebut pihaknya hanya membantu kegiatan razia penyakit masyarakat, “kita hanya diperbantukan, sebelumnya kita melakukan penempelan surat himbauan penutupan hiburan malam jelang bulan ramadhan di 30 titik hiburan malam di Kota Cilegon, jika mereka melanggar kita akan berikan sangsi tegas” pungkasnya.