Mutasi Kendaraan di Samsat Seluruh Banten Bebas Biaya
Sumber Gambar :Kepada masyarakat yang ingin mengurus berbagai administrasi kendaraan bermotor di Samsat seluruh Banten tak perlu merogoh kocek lagi. Ini lantaran tak dipungut biaya.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol, Tangerang, Ukeu Priyatna mengatakan pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat seluruh Banten itu berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2017 yakni dalam rangka menyambut HUT Banten.
“Semua ini dalam rangka hari ulang tahun Provinsi Banten,” ujar Ukeu, Rabu (25/10/2017) dilansir warta kota.
Ia menyebut, program tersebut dinamai bulan bebas mutasi masuk luar Provinsi Banten dan denda PKB (pajak kendaraan bermotor).
“Dalam program ini ada penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor mutasi dari luar Provinsi Banten,” ucapnya.
Penghapusan mutasi diberlakukan pada 20 Oktober sampai 31 Desember 2017. Ada pula penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB.
“Untuk denda pajak dihapuskan mulai 16 November sampai 31 Desember 2017,” jelas Ukeu.