Langkah-langkah percepatan penanganan bencana gempa setelah ditetapkannya tanggap darurat Bencana.

Sumber Gambar :

"Langkah-langkah percepatan penanganan bencana gempa setelah ditetapkannya tanggap darurat di dua wilayah, yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, perlu dilakukan. Untuk itu diadakannya Rapat Koordinasi Pengamanan Pemulihan Akibat Bencana pada hari ini diselenggarakan," ungkap Septo Kalnadi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Banten, Selasa (18/01/2022).

Septo menambahkan bahwa berdasarkan ketetapan Bupati Pandeglang dan Bupati Lebak, masa tanggap darurat dari 14 hingga 27 Januari 2022. Atas dasar tersebut segera dilakukan verifikasi data warga terdampak untuk diberikan bantuan. Termasuk di dalamnya asesmen tingkat kerusakan sebagai dasar penetapan nilai bantuan.

"Pendataan dan Verifikasi harus didampingi dan diketahui oleh Camat dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan. Selain itu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten agar melakukan pengamatan untuk relokasi warga, baik untuk Huntara (Hunian Sementara) maupun Huntap (Hunian Tetap)," tutup Septo.

Dalam kesempatan ini, Massaputro Delly TP Plh Kasatpol PP Provinsi Banten menyampaikan laporan bahwa hingga saat ini anggota Satpol PP Provinsi Banten masih berada di lokasi bencana, tepatnya di Desa Ujung Jaya Kecamatan Sumur Pandeglang. Pengiriman anggota dilakukan setelah terjadinya gempa atau pada malam harinya (gempa terjadi pada Jumat sore), bersama dengan relawan ACT Serang dan Sargas Linmas Kota Tangerang Selatan.

"Anggota Satpol PP Provinsi Banten dan Satgas Linmas Kota Tangerang Selatan berada di sana untuk membantu warga membersihkan puing bangunan dan memperbaiki rumahnya," lapor Delly.

 


Share this Post