Kegiatan Penertiban Baliho
Sumber Gambar :SERANG, Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, melakukan kegiatan rutin penertiban papan nama, baleho spanduk dan reklame liar dan tak berizin, Rabu (23/8/2017).
Penertiban dilakukan di sejumlah fasilitas publik yang strategis, utamanya di jalan-jalan protokol wilayah Kota Serang, mulai dari Palima sampai arah Kebon Jahe.
Berbagai jenis dan ukuran beliho hingga reklame ditertibkan dengan cara dilepas ataupun dibongkar. selanjutnya, bekas baliho itu dingkut menggunakan truk ke kantor Satpol PP Provinsi Banten sebagai barang bukti. Titik razia meliputi baliho yang berada di perempatan hingga pohon atau bahkan sengaja dipasang di pinggir kanan kiri jalan di sejumlah titik di ruas jalan Palima hingga di titik jalan raya Kebon Jahe.
"Penertiban juga kita lakukan tanpa pandang bulu". Kata Kepala Satpol PP Provinsi Banten M. Basri saat ditemui.