Kebijakan publik tentang Satpol PP
Sumber Gambar :
Hakikatnya kebijakan publik dijadikan sebagai salah satu solusi penyelesaian masalah yang berkembang di kehidupan masyarakat seperti kemiskinan, pelayanan publik yang buruk bahkan menyangkut dengan persoalan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat 1 menjelaskan bahwa ketentraman masyarakat dan ketertiban umum merupakan suatu kebutuhan dasar. Oleh karena itu setiap pemerintah daerah yang ada di Indonesia berupaya untuk melakukan pengaturan tersebut. Sebagai wujud nyata dari pemerintah Provinsi Banten telah membentuk Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, sekaligus dijadikan sebagai aturan dasar dari adanya realisasi kebijakan publik yang ada di Pemerintahan Provinsi Banten.
Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum pada dasarnya merupakan suatu interaksi sosial yang efektif antar masyarakat maupun dengan pihak pemerintah dapat merealisasikan aktivitas secara baik dan teratur (Poerwadarminta dalam Nalle:2016).
Hal ini sejalan dengan pendapat Badudu dan Zain dalam Tarigan (2017) mendefenisikan bahwa pada dasarnya masyarakat mengharapkan suatu kondisi yang aman, dan tentram dalam kehidupannya agar aktivitas yang dijalankan sesuai dengan koridor yang ada, tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
Pendapat lain juga dikemukakan oleh Sadjijono dalam cindra (2016) menjelaskan bahwa ketentraman merupakan suatu kondisi sosial sebagaimana yang menjadi harapan bersama masyarakat akan terwujud apabila tidak adanya gangguan-gangguan yang muncul.
Satuan polisi Pamong Praja selalu menjadi salah satu penggerak terlaksananya ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di suatu daerah. pihak satuan polisi pamong praja telah melakukan berbagai upaya penertiban seperti melakukan tindakan preventif, represif dan penegakkan hukuman berupa denda guna sebagai wujud nyata jalannya tugas yang jelas. Namun fakta dilapangan menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan belum terlaksana secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh minimnya kapasitas anggota satuan polisi pamong praja yang bertugas di setiap daerah serta ketersedian sarana dan prasarana yang terbatas menjadi faktor penghambat dari jalannya aktivitas yang dilakukan.