Kaji Besaran UMK 2018, Buruh Turun ke Jalan

Sumber Gambar :

Buruh yang ada di provinsi banten mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika SK Gubernur Banten TENTANG umk 2018 tidak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Saat ini aliansi buruh masih berkoordinasi dan setrus mengawal terbitnya SK Gubernur Banten tentang UMK 2018.

Didalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dikatakan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak. Penghidupan yang layak sebagaimana yang dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar.

Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas komponen: a. Upah tanpa tunjangan; b. Upah pokok dan tunjangan tetap; atau c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap bunyi Pasal 5 ayat (2) PP tersebut.

Sementara dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, menurut PP ini, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.


Share this Post