Galian Pasir di Gunung Karang Disegel Satpol PP
Sumber Gambar :

Petugas Satpol PP Banten dan Pandeglang menutup aktivitas galian pasir di lereng Gunung Karang, Kampung Pasirangin, Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang
Petugas Satpol PP Provinsi Banten bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Pandeglang menutup aktivitas galian pasir di lereng Gunung Karang, Kampung Pasirangin, Kelurahan Pagerbatu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Senin (10/2). Penyegelan tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Pandeglang Juhanas Waluyo mengatakan, berdasarkan informasi dari dinas terkait maupun provinsi, aktivitas galian pasir itu tidak berizin, sehingga pihaknya mengambil tindakan bekerjasama dengan Satpol PP Banten. "Ya, tidak berizin. Memang yang menindak itu Satpol PP Banten, kita hanya mendampingi saja," tegas Juhanas.
Dia mengimbau, pengusaha galian pasir untuk mengurus perizinan kepada pemerintah daerah maupun provinsi. Dia menilai, sejumlah warga yang tinggal di lereng Gunung Karang mengeluhkan adanya galian pasir karena khawatir longsor.

"Selain membahayakan warga setempat, galian pasir ini dapat mengakibatkan lereng Gunung Karang longsor," imbuhnya. Camat Majasari Caswa menyambut baik kegiatan penertiban galian pasir oleh Satpol PP. Dia menginstruksikan, warga dan pemilik galian pasir untuk menanam pohon di wilayah lereng Gunung Karang.
Dia berharap, pohon itu dapat membuat hutan di lereng gunung tetap lestari. "Kewenangan penertiban galian itu adalah petugas Satpol PP. Sedangkan kami hanya mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan," ujarnya.
Sumber Berita: http://bantenraya.com/berita/2020/02/11/12818/galian-pasir-di-gunung-karang-disegel-satpol-pp #ixzz6DpbBiA9E