Cukai rokok di Indonesia adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia
Sumber Gambar :
Cukai rokok di Indonesia adalah upaya pengendalian harga jual dari pemerintah Indonesia terhadap rokok dan produk tembakau lainnya seperti sigaret, cerutu, serta rokok daun, yang dipungut dan berlaku pada saat pembelian. Ketentuan ini berlaku dengan adanya UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan perubahan yang mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007. Aturan ini kemudian diteruskan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pengenaan pajak tembakau dengan cukai rokok dibedakan.
Secara resmi dan tertulis, bea dan cukai ada di Indonesia sejak zaman Penjajahan Belanda, didasari oleh Hukum Hindia Belanda Tabsacccijns Ordonnantie, Stbl. 1932 Nomor 517, yang kemudian ditindaklanjuti menjadi pendirian De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A), organisasi ini berlanjut pada masa penjajahan Jepang, namun hanya memungut cukai, dan kembali direstrukturisasi pada masa pemerintahan Indonesia. Rokok dan tembakau tetap menjadi target pengenaan Cukai hingga saat ini.
Bahaya konsumsi rokok bagi kesehatan telah dibuktikan oleh banyak penelitian di dunia. Pengendalian konsumsi tembakau telah menjadi gerakan bersama yang memerlukan kontribusi berbagai macam pihak. Salah satu mekanisme pengendalian rokok yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan meregulasi harga jual rokok melalui cukai. Pengenaan cukai untuk meningkatkan harga rokok telah berhasil menurunkan konsumsi rokok dan menurunkan prevalansi penyakit terkait rokok di berbagai negara, seperti Korea Selatan, Prancis, dan Filipina.
Dari berbagai konsumen rokok, yang paling dikhawatirkan dengan murahnya harga rokok adalah anak-anak dan remaja. Dengan uang yang sangat sedikit, rokok bisa diperoleh dengan mudah dan murah, yaitu hanya dengan Rp 1.000,- sudah bisa memperoleh sebatang rokok. Karena itulah cukai rokok perlu terus ditingkatkan, sehingga menjadi tidak terjangkau lagi bagi anak-anak. Saat ini, Indonesia menempati urutan teratas negara dengan proporsi perokok muda terbesar di Asia Pasifik. Berdasarkan data yang dirilis Global Youth Tobacco Survey tahun 2014, satu dari lima anak usia 13-15 tahun di Indonesia pernah merokok. Jika kondisi ini berkembang secara konsisten, Indonesia akan menanggung beban pembiayaan kesehatan yang tinggi saat mereka menjadi dewasa dan mulai menderita penyakit degeneratif lebih dini akibat kebiasaan merokok di usia muda.
Prevalensi merokok di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia untuk kategori perokok pria dewasa, perokok remaja, dan perokok anak. Salah satu penyebab utamanya adalah rendahnya harga rokok di Indonesia. Harga rata-rata rokok di Indonesia sangat murah jika dibandingkan dengan harga di negara-negara Asia seperti Singapura, Malaysia, Thailand dan bahkan India merupakan faktor utama kenapa prevalensi perokok di Indonesia masih tinggi. Ini diperburuk pula oleh kebiasaan warung-warung kaki lima menjual rokok batangan, sehingga makin mudah bagi rakyat tidak mampu atau anak-anak untuk membelinya dengan harga sangat murah. Karena itu, dibutuhkan kebijakan untuk membuat harga rokok melambung tinggi.
Dari tahun ke tahun, penerimaan negara dari Cukai Rokok terus meningkat. Pada tahun 2007, misalnya, tercatat Rp 43,53 Triliun menjadi pemasukan negara. Pada tahun 2014, penerimaan ini meningkat jadi Rp 112,54 Triliun. Tahun 2016, negara mendapatkan 137,94 Triliun dari Cukai Rokok. Penerimaan dari cukai rokok selalu berubah tiap tahunnya. Indonesia awalnya menganut sistem cukai Ad Valorem, atau persentase dari nilai jual, namun sejak 2009 diubah menjadi tarif spesifik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Besaran tarif cukai ditentukan berdasarkan jenis rokok dan besaran pabrik rokok. Meskipun nilainya dinaikan setiap tahun[5] melalui Peraturan Tarif Cukai oleh Kementerian Keuangan, persentase kenaikan tarif cukai rokok terbatas pada batas atas sebesar 57% berdasarkan Undang-undang No.39/2007. Penentuan ini sangat mempertimbangkan hal-hal seperti pengendalian konsumsi, pencegahan rokok dengan cukai palsu atau ilegal, dampak pada buruh dan petani, serta target penerimaan negara.
Sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Cukai_rokok_di_Indonesia