Audiensi Pernyataan Sikap FSPKEP di Gedung DPRD Prov. Banten
Sumber Gambar :
SERANG-Dewan Pimpinan Daerah Federasi SP KEP Provinsi Banten memberikan pernyataan sikap dengan adanya rencana pembentukan UU yang merangkum beberapa Undang-undang atau yang lebih dikenal dengan OMNIBUS LAW Cipta Larangan Kerja (CLK), Khususnya klaster Ketenagakerjaan dimana telah menimbulkan reaksi negatif dibanyak kalangan organisasi serikat pekerja-serikat buruh.
Federasi SPKEP Provinsi Banten menyatakan sikap dengan menyampaikan beberapa catatandari hasil pendalaman serta kajian materi. yaitu diantaranya bahwa seolah-olah draf naskah UU omnibus Lay Cipta Lapangan Kerja (CLK) ditutup-tutupi dan hanya pernyataan-pernyataan saja dari para pejabat sehingga memicu reaksi negatif dari kalangan serikat pekerja.
Federasi SPKEP juga mengatakan bahwa Omnibus Law bukan cara terbaik untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, malah sebaliknya Omnibus Law merupakan cara terbaik menghancurkan kesejahteraan para pekerja.