Alur Penyapaian Keberatan Atas Pelayanan Informasi
Setiap permohonan informasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan informasi kepada Atasan PPID berdasarkan alasan-alasan:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak terpenuhinya permintaan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
- Pemohon berhak mengajukan keberatan secara tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan-alasan sebagai berikut :
- Adanya penolakan atas permohonan informasi;
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang No. 14/2008.
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID Pembantu melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
B. Registrasi
- Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID Pembantu dengan tembusan kepada PPID Pembantu dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
C. Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID Pembantu wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID Pembantu dengan tembusan kepada PPID Pembantu selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan;
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID Pembantu atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID Pembantu kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID Pembantu dan ditembuskan ke PPID Pembantu.
- Mendukung sikap atau putusan PPID Pembantu disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Membatalkan putusan PPID Pembantu dan/atau memerintahkan PPID Pembantu untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID Pembantu untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
D. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID Pembantu berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID Pembantu.
Alur Pengajuan Keberatan Atas Pelayanan Informasi Publik:
► MEKANISME INFORMASI .PDF