Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (APPID) Satpol PP Provinsi Banten berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
- Keberatan diajukan kepada APPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan mengemukakan alasan keberatan;
- APPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis;
- Apabila APPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan APPID, maka sengketa keberatan selesai;
- Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan APPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi.

► DOWNLOAD .JPEG