SEKRETARIAT


Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan perumusan rencana program dan kegiatan, mengoordinasikan, monitoring, urusan administrasi umum dan kepegawaian, keuangan dan aset, serta perencanaan evaluasi pelaporan.

Susunan Organisasi Sekretariat :

          Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan penyiapan administrasi surat menyurat, kearsipan, perlengkapan, rumah tangga, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian dan pengelolaan inventaris barang dan aset Satuan Polisi Pamong Praja.

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan rencana operasional Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Melaksanakan administrasi ketatausahaan dan rumah tangga lingkup Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Melaksanakan kegiatan kearsipan dan pengelolaan kepustakaan;
  7. Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan barang dan pengelolaan barang dan aset lingkup Satuan Polisi Pamong Praja;
  8. Melaksanakan pembinaan dan manajemen kepegawaian lingkup Satuan Polisi Pamong Praja;
  9. Melaksanakan fungsi kehumasan
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

 


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d