PEMADAM KEBAKARAN


 

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merencanakan perumusan kebijakan, melaksanakan koordinasi, monitoring serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pencegahan Kebakaran, Seksi Penanggulangan Tanggap Darurat dan Evakuasi serta Seksi Pasca Kebakaran.

 

  1. Seksi Penyelenggaraan Pemetaan Rawan Kebakaran

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Seksi.

  1. Merencanakan kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional Bidang Pemadam Kebakaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  5. Menyusun bahan kebijakan teknis pemetaan rawan bencana kebakaran;
  6. Melaksanakan tindakan pencegahan berupa sosialisasi, penyuluhan, workshop dan simulasi pemadaman kebakaran;
  7. Melaksanakan patroli ke daerah rawan kebakaran;
  8. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja terkait;
  9. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  10. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  11. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

 

  1. Seksi Penanggulangan Tanggap Darurat dan Evakuasi

Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Pemadam Kebakaran dalam penyusunan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pembinaan, pengawasan, koordinasi serta evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Seksi Penanggulangan Tanggap Darurat dan Evakuasi.

  1. Merencanakan kegiatan Seksi berdasarkan rencana operasional Bidang Pemadam Kebakaran sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Seksi;
  3. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
  4. Memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Seksi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;.
  5. menyusun bahan kebijakan teknis penanggulangan,tanggap darurat dan evakuasi;
  6. melaksanakan penanggulangan tanggap darurat dan evakuasi sesuai dengan standar operasional prosedur;
  7. melaksanakan evakuasi terhadap korban dan masyarakat terdampak kebakaran; melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran Provinsi Banten;
  8. melaksanakan koordinasi dan kerjasama penanggulangan tanggap darurat dan evakuasi dengan instansi terkait;
  9. melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Seksi dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
  11. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Seks sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang; dan
  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.

Share this Post