Satpol PP Provinsi Banten tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho Liar

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten melakukan Penertiban Spanduk, baliho dan banner liar yang dipasang di wilayah Ciruas, Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten. Senin (04/09/2023).

Kabid Trantibum, Paundra Bayyu Adji mengatakan, penertiban dilakukan guna menegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Menurut Paundra , kegiatan penegakan Perda tersebut rutin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten.

“Kegiatan ini dalam rangka Penegakan Perda Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat. Menurut Paundra, wilayah Ciruas sampai dengan Pontang Kabupaten Serang kerap menjadi sasaran pemasangan media promosi yang dinilai bukan pada tempatnya.

“Dari hasil kegiatan tersebut di dapati 8 Spanduk melintang dan Banner 4 Pasang dan Baliho. Kegiatan ini kita berkoordinasi dengan Kantor Kecamatan Pontang Kabupaten Serang Provinsi Banten.


Share this Post