Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023
Sumber Gambar :
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menerima Visitas Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten), Kamis (12/10/2023) bertempat di Ruang PPID Pembantu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, Massaputro Delly TP menyampaikan apresiasi atas kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka Visitas Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.
“Kita berkomitmen untuk ikut serta dalam menyajikan keterbukaan Informasi Publik. Kita mengikuti dan berusaha semaksimal mungkin memberikan informasi-informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten kepada publik,” katanya.
Tim Verifikasi Komisi Informasi Provinsi Banten, Ahmad Yusup menyampaikan bahwa kegiatan Visitas Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian yang telah dilaksankaan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten atas SAQ (Self Assesment Questionnaire) yang sebelumnya telah diisi dan dikirimkan oleh badan publik.
“Kami menemukan beberapa poin yang menjadi catatan penilaian sehingga perlu dibahas pada kesempatan ini, kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan klasifikasi atas data dan informasi dalam SAQ yang telah disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten kepada Komisi Informasi.
Dari hasil kegiatan tersebutterdapat masukan-masukan untuk perbaikan sehingga keterbukaan informasi public oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dapat semakin optimal kedepannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Administrator, Analis Kebijakan, Fungsional dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten