Penertiban APK Dalam Masa Tenang Kota Tangerang Selatan
Sumber Gambar :
Masa tenang pemilu merupakan bagian dari tahapan pemilu. Perihal masa tenang pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut Pasal 278 undang-undang yang sama, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Serta menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban kota Tangerang Selatan.