Kasatpol PP Kab Pandeglang Menerima Audiensi Relawan RPM

Sumber Gambar :

Pandeglang (24/10/2023) - Kasat Pol PP Agus Amin Mursalin, S.H., M.M, didampingi Pejabat Struktural dan Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, menerima audiensi Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Pandeglang terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Dalam audiensi tersebut Relawan Pencegah Maksiat (RPM) Pandeglang mendorong Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang Untuk Menegakan Perda dan Perkada khususnya terkait Peredaran Minuman Keras dan Prostitusi di wilayah Kabupaten Pandeglang. "Satpol PP Kabupaten Pandeglang akan terus menegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang khususnya terkait Peredaran Minuman Keras dan Prostitusi di wilayah Kabupaten Pandeglang, dalam proses penegakan perda tersebut sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku." ungkap Kasat Pol PP.

satpolpp.pandeglang


Share this Post