Giat Patroli Rutin Satpol PP Kota Cilegon

Sumber Gambar : Satpol PP Kota Cilegon

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2025 kepada para pengelola rumah makan di wilayah Kota Cilegon Surat edaran tersebut berisi tentang pembatasan kegiatan hiburan dan usaha rumah makan selama bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon Di himbau kepada seluruh pengelola rumah makan agar menyesuaikan jam operasionalnya selama Ramadan, demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa Selain rumah makan, pembatasan juga berlaku bagi hiburan karaoke, live musik, bilyard serta usaha sejenis lainnya Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan guna memastikan surat edaran ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bekerja sama demi menciptakan suasana Ramadan yang kondusif dan penuh toleransi di Kota Cilegon Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mengikuti aturan yang berlaku sehingga bulan Ramadan dapat dijalani dengan khusyuk dan penuh kekhidmatan.


Share this Post