Tindak Pidana Ringing Terhadap 35 Pelanggar Peraturan Daerah

Sumber Gambar :

Pelanggar Perda Diproses Sidang Tipiring Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (14/02/2023). Pelaksanaan sidang Tipiring dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang serta disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Tb. Muh. Waisulkurni menjelaskan bahwa Sidang Tipiring dilakukan kepada para pelanggar perda yang terdiri atas 33 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan 2 pelaku usaha warung kopi. “Para PKL telah berjualan diatas trotoar dan tempat yang tidak semestinya, sehingga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Sedangkan pelaku usaha warung kopi telah menyalahgunakan fungsi usaha sehingga tidak sesuai peruntukannya, hal tersebut melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata”. Ujarnya. Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring kali ini dilakukan secara virtual melalui kanal Zoom Meeting dan berjalan dengan lancar dan tertib. Terdakwa dikenakan pidana denda sesuai dengan putusan hakim yaitu antara Rp50.000 sampai dengan Rp1.500.000 sesuai jenis usahanya. Sedangkan hasil Pidana Denda Sidang Tipiring atas pelanggaran perda tersebut akan disetorkan ke Kas Negara. “Warga Kabupaten Tangerang wajib taat dan patuh terhadap Perda yang berlaku, karena kami akan tindak siapapun yang melanggar perda sesuai dengan ketentuan yang berlaku”. Tegasnya.

Source : IG @satpolppkabtng


Share this Post