Satpol PP Provinsi Banten Melakukan Giat Penguatan Data Kinerja dan Data Sektoral 2022
Sumber Gambar :
Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 050/120-Bapp/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Mekanisme Pengelolaan Data Kinerja Dan Data Sektoral Perangkat Daerah, Sekretariat Satpol PP Provinsi Banten melakukan Koordinasi Data Kinerja dan Data Sektoral Satpol PP se-Provinsi Banten Tahun 2022 ke Satpol PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Koordinasi Data Kinerja dan Data Sektoral merupakan dilakukan untuk memenuhi Satu Data Indonesia di Provinsi Banten, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Pemerintah Provinsi Banten sendiri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pedornan Pengelolaan Satu Data Indonesia Di Provinsi Banten dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 050/Kep.227-Huk/2021 tentang Daftar Dan Kodefikasi Data Teknis Perencanaan Evaluasi Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Banten sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden di atas.
Koordinasi dipimpin langsung oleh Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten bersama dengan para pelaksana. Pelaksanaan koordinasi dilakukan dari 26 Januari hingga 8 Februari 2023.
Sebelumnya Satpol PP Kabupaten/Kota telah disampaikan permohonan data kinerja dan data sektoral melalui Surat Kepala Satpol PP Provinsi Banten Nomor 050/23-Satpol.PP/2023 tanggal 25 Januari 2023 perihal Permohonan Data Kinerja dan Data Sektoral Tahun 2022.
Diharapkan Data Kinerja dan Data Sektoral Tahun 2022 dapat menggambarkan kinerja Satpol PP Se-Provinsi Banten dan menjadi bagian dari Satu Data Banten. Data-data tersebut juga menjadi data base perencanaan penyusunan program dan kegiatan tahun 2024.
