Satpol PP Banten Belajar Banyak Dari Satpol PP DIY

Sumber Gambar :

Satpol PP Provinsi Banten harus belajar banyak dengan Satpol PP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Diantaranya berkaitan dengan Koordinasi Satpol PP DIY dengan Satpol PP Kabupaten/Kota dalam rangka penegakan perda dan perkada, Satlinmas Istimewa Rescue, Jaga Warga, Sistem Informasi Praja Wibawa, Layanan Pengaduan, dan Penertiban PKL Maliaboro.

Untuk penegakan perda dan perkada, Satpol PP DIY melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam mendukung kinerja diantaranya dengan: 1) Ditpolairud Polda DIY (pelatihan dan pembinaan rescue)  2) Ditpam Obvit Polda DIY (pengamanan dan pengawalan)  3) Ditreskrimsus (proses penuntutan di atas 6 bulan)  4) Satpol PP Kabupaten/Kota (pelayanan pengaduan)  5) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (penanganan perbatasan) 

Kemudian untuk penegakan non yustisi, penindakan tidak dilakukan di lapangan saat operasi. Penanganan dilakukan secara pemanggilan ke kantor dengan melakukan penahanan tanda pengenal (KTP). Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik di lapangan. Sedangkan untuk penegakan yustisi dilakukan oleh PPNS melalui Sekretariat PPNS. Acara Pemeriksaan Cepat (APC) digunakan untuk penuntutan sampai dengan 3 bulan sedangkan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) di atas 3 bulan hingga 6 bulan. 

Satpol PP DIY dapat melakukan penegakan terhadap izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Perda DIY 2/2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. 

Sedangkan untuk pembinaan Satlinmas, Satpol PP DIY membentuk Satlinmas Istimewa Rescue dengan tugas utama melakukan penanganan bencana di wilayah rawan bencana dan pengamanan objek wisata. Terdapat 17 posko Satlinmas Istimewa Rescue yang dilengkapi dengan sarana prasarana penanganan bencana seperti perahu karet, perahu kayu, jetski (3 unit) dan ambulance (17 unit). Untuk ambulance juga digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendanaan berasal dari APBD dan APBN (Dana Keistimewaan) 

Rekrutmen anggota Satlinmas Istimewa berasal dari masyarakat sekitar yang memiliki keahlian alami. Diberikan honor bulanan dan pelatihan serta pembinaan secara rutin. Untuk tahun 2022 terdapat pelatihan selam dan pendidikan dasar. 

Selanjutnya, untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum, Pemprov DIY membentuk Jaga Warga sebagai bentuk pendekatan kearifan lokal (local wisdom) dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. Satpol PP melakukan pembinaan dan pendampingan dengan sumber dana APBD dan APBN (Dana Keistimewaan). Jaga Warga bertugas menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat secara musyawarah mufakat. Jaga warga berada di tingkatan masyarakat terkecil seperti RT, RW, Kampung, Pedukuhan. Setiap kelompok Jaga Warga terdiri dari 25 orang. 

Studi tiru ke Satpol PP DIY dilakukan oleh Massaputro Delly Sekretaris Satpol PP Banten bersama Paundra Bayyu Ajie Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, didampingi pula oleh Apud Budiman Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat. Rombongan Satpol PP Banten diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi DIY beserta jajarannya (24/06/2022). 


Share this Post