Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Kota Tangerang Selatan

Sumber Gambar :

Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan Melaksanakan Kegiatan Rutin "Trafic Light Monitoring" Dalam Rangka Menghimbau Serta Menertibkan Masyarakat dan PMKS. Yang dilakukan di beberapa Titik Wilayah Kota Tangerang Selatan. "Trafic Light Monitoring" -Melaksanakan Penertiban Lalu Lintas. -Menertibkan & Memberikan Himbauan Kepada Masyarakat & PMKS. - Melaksanakan Kegiatan Selalu dengan 3S. SENYUM//SALAM//SAPA

Source : IG @satpolpptangselkota


Share this Post