Pelaksanaan penegakan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001

Sumber Gambar :

Pelaksanaan penegakan Perda Kota Cilegon No 5 Tahun 2001 Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, tidak akan pernah berhenti demi menjaga ketertiban dan keamanan dan ketentraman umum di Kota Cilegon.

Hal tersebut dibuktikan oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon dengan masih diselenggarakannya kegiatan Razia miras di sejumlah warung remang-remang dan warung jamu yang ada di Kota Cilegon. (Rabu, 06 Juli 2022)

Kegiatan yang diselenggarakan pada malam rabu dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suroto, S.Ip. tersebut berhasil menyita kurang lebih 145 (Seratus empat puluh lima) botol minuman keras dari berbagai jenis/merek. Razia miras tersebut dilaksanakan mulai pukul 20:30 WIB hingga selesai tersebut menyasar pada wilayah Kecamatan Purwakarta dan Pulomerak .

Miras yang disita dari 3 warung jamu tersebut kemudian diamankan di Kantor Satpol PP Kota Cilegon dan akan dijadwalkan untuk dimusnahkan.

Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon H. Juhadi M Syukur, ST, MM. menyatakan bahwa setiap langkah yang dilakukan aparat/anggota Satpol PP Kota Cilegon selalu berpegang pada peraturan yang berlaku.

“Senjata kita adalah Peraturan daerah Kota Cilegon, dan kita akan selalu membawanya ketika kita sedang menjalankan tugas, agar terwujud Kota Cilegon yang Baru, Modern dan Bermartabat sesuai dengan motto yang diusung oleh Walikota Cilegon” jelas Juhadi saat ditanya oleh Tim Komunikasi Media Dinas Satpol PP Kota Cilegon.


Share this Post