PJ GUBERNUR BANTEN TEGASKAN PEMPROV BANTEN MEMPERJUANGKAN NON ASN BISA TETAP DI PERTAHANKAN

Sumber Gambar :

 

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan Pemerintah Provinsi Banten sangat serius menangani persoalan isu pegawai non ASN atau honorer di lingkungan Pemprov Banten yang direncanakan akan dihapuskan, dan berjuang agar tetap dipertahankan sesuai aturan perundang-undangan.

Hal itu seiring dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang merupakan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mengatur masa kerja honorer hingga tahun 2023.

Seperti pada press release dari Biro Administrasi Pimpinan, Al Muktabar mengungkapkan, dalam berbagai pertemuan khusus persoalan tenaga honorer menjadi bahasan, antara lain pada pertemuan-pertemuan APEKSI, APKASI, APPSI, bahkan oleh Pemerintah Pusat.

"Beberapa waktu yang lalu kita melakukan pertemuan khusus. Salah satu pembahasan yang menjadi konsentrasi bersama itu terkait persoalan honorer," ungkap Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi tentang Penutupan Sidang Masa Sidang Ketiga dan Penetapan Masa Reses Tahun 2021-2022 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (26/7).

Dikatakan, seluruh Kepala Daerah di Indonesia mengalami persoalan yang sama terkait honorer. Untuk itu, pihaknya juga ingin mendapatkan penyelesaian solusi yang terbaik dari Pemerintah. Karena, pada dasarnya peran honorer itu sangat penting sekali dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan.

"Saat ini kami masih menunggu solusi penyelesaiannya dari Pemerintah Pusat yang komprehensif dan mendapat formula penyelesaian yang permanen juga sesuai aturan perundang-undangan," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Al Muktabar, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan non ASN untuk bersabar. Karena ini bukan masalah Pemprov Banten saja, tetapi juga daerah lain. "Tentu Pemerintah akan memikirkan secara sungguh-sungguh," imbuhnya.

Al Muktabar juga mengimbau seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing.


Share this Post