PENYAMPAIAN RAPERDA KEPADA DPRD BANTEN

Sumber Gambar :

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Banten, Selasa (20/6/2023). Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten itu menjadi basis dasar pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten untuk kemudian disahkan menjadi Perda.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 320 ayat (1) dan (4).

Pasal tersebut mengamanatkan, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan pada tanggal 11 April 2023 yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Syukur Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya,” kata Al Muktabar.

Capaian opini WTP itu, lanjut Al Muktabar, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh anggota DPRD Provinsi Banten.


Share this Post