PENERTIBAN SPANDUK DAN ALAT PERAGA LAINNYA
Sumber Gambar :.png)
Satpol pp dan Damkar Kab. Lebak melaksanakan Giat Penertiban Spanduk dan Benner di sekitaran Pusat Rangkasbitung. Giat ini berdasarkan Perda Kab. Lebak no 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, Dalam giat kali ini dipimpin langsung Oleh Kasi Operasi dan pengendalian dan Personil Satpol PP dan Damkar Kab. Lebak lainnya. Petugas Satpol PP menyisir Sekitaran Jl. Abdi Negara, Jl. Hardiwinangun dan Jl. Multatuli. Penertiban Spanduk dan Banner bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan wilayah Pusat Rangkasbitung. Hal ini dilakukan agar tata ruang dan lingkungan di sekitar Pusat Rangkasbitung tetap terjaga dan terhindar dari tampilan yang tidak rapi atau tidak tertib.
satpolpplebak