PEDAGANG KAKI LIMA DIBERIKAN SP KEDUA OLEH SATPOL PP KAB TANGERANG

Sumber Gambar :

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada 57 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar yang berdiri di wilayah Komplek Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, pada Selasa (6/6/2023). Surat peringatan kedua tersebut diberikan karena tidak mengindahkan surat teguran kesatu, selain itu, para pedagang tersebut berjualan dengan memakan badan jalan sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas ke Komplek Perumahan Mutiara Garuda. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pemberian surat peringatan kedua ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban. Mengingat, keberadaan PKl itu telah memakan badan jalan yang berdampak sering terjadinya kemacetan di jalan komplek perumahan tersebut. "Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," paparnya. Selain itu, Ia juga menyampaikan, pendistribusian surat peringatan kedua ini dilakukan bersama unsur Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri. Berdasarkan hasil laporan dilapangan, terdapat 57 PKL yang mendapati surat peringatan kedua. Lanjut Fachrul, semoga dengan adanya surat peringatan kedua ini para pedagang dapat memahami serta melakukan pembongkaran secara mandiri, hal tersebut para PKL dapat mengamankan barang atau material bangunan yang dapat dipergunakan kembali. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang ada, hal tersebut harus dilakukan agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat," terangnya. Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan beberapa penindakan terhadap para pelanggar peraturan daerah khususnya di wilayah kabupaten Tangerang.

satpolppkabtng


Share this Post