OPERASI MINUMAN BERALKOHOL KOTA TANGERANG
Sumber Gambar :.png)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minunan Beralkohol dan Perda No. 8 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Pelacuran di Wilayah Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang dalam menjalankan kegiatan operasi Penegakan Perda Kota Tangerang didukung oleh unsur jajaran samping (TNI/Polri) pada Jum'at, 16 Juni 2023.
Dalam kegiatan Operasi Penegakan Perda No. 8 Tahun 2005, Tentang Pelarangan Pelacuran. Petugas Satpol PP Kota Tangerang menyisir tempat tempat penginapan yang berada di Kecamatan Batuceper, Cipondoh dan Tangerang. Pada kegiatan operasi ini Petugas berhasil mengamankan 6 pasangan yang berstatus bukan suami istri yang kemudian dari hasil lapangan tersebut para pelanggar dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan secara tertulis oleh PPNS.
Petugas kemudian melanjutkan Kegiatan Operasi Penegakan Perda No. 7 Tahun 2005, Tentang Pelarangan, Peredaran dan Penjualan Minunan Beralkohol, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait Cafe dan Billiards yang berada di wilayah Kecamatan Periuk, yang menjual minuman keras, dari dasar tersebut petugas langsung merespon dan menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas mendapati barang bukti berupa minuman beralkohol yang telah dikonsumsi pengujung cafe tersebut dan selanjutnya dari bukti tersebut PPNS mendata dan memanggil Pemilik Cafe untuk proses dan penyelidikan lebih lanjut.
Satpol PP Kota Tangerang terus menjalankan dan merespon laporan masyarakat dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan Kota Tangerang.
polpp.tangerang