Dasar Hukum Pelayanan PPID


Sejalan dengan perintah UU KIP, Pemerintah Provinsi Banten membentuk PPID di tingkat Pemerintah Provinsi, yang disebut PPID Utama dan di setiap SKPD / OPD dibentuk PPID Pembantu melalui :

  1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
  2. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,
  3. dan diterbitkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.1/Kep.50-Huk/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Selanjutnya untuk menjamin kepastian hukum pemohon informasi publik dalam menyampaikan permohonan informasi publik sekaligus menyampaikan sengketa informasi publik, dibentuklah Komisi Informasi Provinsi Banten melalui SK Gubernur Banten No. 497.05/Kep.69-Huk/2011 yang efektif bertugas pada tanggal 24 Februari 2011.

 

PEDOMAN DAN STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

  1. Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
  2. Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik kepada masyarakat
  3. Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
  4. Informasi Publik
  5. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  6. Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  7. Informasi yang wajib diumumkan serta-merta

Share this Post