Biaya/Tarif Layanan Informasi


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dengan biaya sendiri/pemohon/pengguna informasiĀ atau menyediakan CD/DVD kosong untuk perekaman data dan informasinya.

Download Standar Biaya Perolehan Informasi Publik


Share this Post


<<<<<<< HEAD <<<<<<< HEAD ======= >>>>>>> f902b896b279fe8af3d7392c5207ae31e03aa809 ======= >>>>>>> 70ec2052fce7e2bb279029a8783020c8d4ba3a9d