Biaya/Tarif Layanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy dengan biaya sendiri/pemohon/pengguna informasiĀ atau menyediakan CD/DVD kosong untuk perekaman data dan informasinya.