Porto
  • beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Kepala Satuan
    • Tugas Dan Fungsi
    • Unit Kerja
    • Informasi Pelayanan
    • Profil Pejabat
    • Sejarah
    • Selayang Pandang
    • Kepegawaian
    • Hubungi Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Satpol PP Provinsi Banten
  • BERITA
  • Produk Hukum
    • Produk Hukum Pusat
    • Produk Hukum Daerah
  • Gallery
    • Foto
    • Video
  • Pengaduan
  • SATPOL PP KAB/KOTA
    • Kota Serang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangerang Selatan
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Tangerang
  • SAKIP
    • Laporan Kinerja
    • IKU
    • Rencana Kerja
    • Cascading
    • Renstra
    • Perjanjian Kinerja
    • Pohon Kinerja
    • Cascading
    • Rencana Aksi
    • Laporan Monitoring Evaluasi
    • DPA
    • Dokumen Pendukung Lainnya
    • TL Lap Hasil Evaluasi Akip Internal
    • Probis
  • PPID
    • Ruang Pelayanan
    • Jadwal Pelayanan
    • INFORMASI BERKALA
    • INFORMASI SERTA MERTA
    • INFORMASI SETIAP SAAT
    • Permohoan Keberatan Atas Informasi Publik
    • Profil PPID Pelaksana
    • Register Permohonan Informasi Publik Tahun 2022
    • Register Permohonan Informasi Publik Tahun 2023
    • Register Permohonan Informasi Publik Tahun 2024
    • Permohonan Informasi
    • Struktur Organisasi PPID
    • Penyelesaian Sengketa Informasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Biaya Permohonan Informasi
    • Waktu Permohonan Informasi
    • Formulir

Peningkatan Sumber Daya manusia bagi Pegawai Satpol PP

Peningkatan Sumber Daya manusia bagi Pegawai Satpol PP

 13 Sep 2019   2591 dilihat
Sumber Gambar :

Salah satu tujuan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah (Pemda) adalah menjamin kepastian hukum, menciptakan, serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Penegakan Perda merupakan wujud awal dari terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya diperlukan suatu kemampuan untuk menangani berbagai pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut ketertiban. Dalam rangka penegakkan Perda, unsur utama sebagai pelaksana di lapangan adalah Pemda. Dalam hal ini kewenangan tersebut diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Satpol PP mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakan kebijakan Pemda lainnya, yaitu peraturan Kepala Daerah.

Memang dirasakan oleh berbagai kalangan bahwa suatu Perda yang sudah diberlakukan secara efektif tidak pernah disosialisasikan oleh Pemda bersama aparat kepolisian atau instansi terkait, sehingga pemahaman masyarakat akan pentingnya Perda ini amat dangkal. Namun di lain pihak, penegakkan peraturan tidak memberikan rasa dan kesan keadilan bagi masyarakat. Aparat kadang kala melakukan tindakan setelah pelanggaran tersebut sudah terakumulasi, sehingga dalam penegakannya memerlukan tenaga, biaya, dan pikiran yang cukup berat.

Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dihadapi oleh Satpol PP dan banyak juga resiko yang dihadapai dalam penegakkan Perda. Bahkan pelanggaran-pelanggaran tersebut ada juga yang berpotensi besar terhadap timbulnya masalah yang lebih serius yang bisa membahayakan kepentingan masyarakat luas/kepentingan umum. Tidak jarang penegakan hukum atas Perda yang dilaksanakan oleh Satpol PP dengan tindakan yang sangat represif dan terkesan arogan. Untuk memenuhi harapan masyarakat atas upaya perlindungan dan ketertiban, merupakan tantangan tersendiri bagi kelembagaan, khususnya Satpol PP itu sendiri dalam memenuhi tugas pokok dan fungsinya. Di mana perlu didukung oleh kualitas sumber daya optimal, anggaran operasional, dan sarana prasarana Satpol PP yang memadai. Sumber daya manusia, anggaran operasional, dan sarana prasarana aparat memiliki sisi lemah terutama berkenaan dengan kemampuan skill dan manajerial, khususnya pemahaman pendalaman pengetahuan indikator aspek hukum dalam menjalankan tugas-tugas di lapangan. Ketersediaan sumber daya manusia yang maksimal belum dapat dipenuhi dalam sistem perekrutan aparat. Belum adanya standar layanan minimal sampai dengan saat ini menyulitkan ruang gerak petugas Satpol PP. Sistem tata kerja kelembagaan yang ada masih belum sinergis dari hulu hingga hilir, di mana menempatkan petugas Satpol PP sebagai ujung tombak dalam menyelesaikan suatu permasalahan pada sisi hilirnya, tanpa pelibatan proses sejak awal. 

Untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP perlu dibangun kelembagaan yang mampu mendukung terwujudnya kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur. Penataan kelembagaan Satpol PP tidak hanya mempertimbangkan kriteria kepadatan jumlah penduduk suatu daerah, tetapi juga beban tugas dan tanggung jawab yang diemban, seperti budaya, sosiologi, serta risiko keselamatan Satpol PP. Untuk itu perlu adanya peningkatan sumber daya manusia bagi pegawai Satpol PP. Sumber daya manusia merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia akan mempengaruhi kinerja dari pegawai Satpol PP.  Demikian pula dengan Satpol PP Provinsi Banten sebagai organisasi yang memiliki visi “Terdepan dalam menciptakan Trantibum, Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah,” yang diharapkan mampu mewujudkan misi-misinya, antara lain: 

1. Terwujudnya Polisi Pamong Praja yang handal, tangguh dan profesional

2. Tersedianya sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang kelancaran tugas

3. Mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui pelaksanaan penegakan perda dan keputusan kepala Daerah mendorong terciptanya Trantibum untuk mendukung kesejahteraaan rakyat.

Bagikan Artikel

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber bantenprov.go.id

  Facebook   Twitter   Whatsapp
  • Kabar Populer
  • Kabar Terkini
  • Gubernur Banten Andra Soni: Koperasi Merah Putih Bangun Optimisme Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
  • Saatnya ASN Banten Berinovasi, menuju Pelayanan Publik yang Lebih Maju, Adil, Merata dan Tidak Korupsi
  • HUT ke-45 Dekranas, Ketua Umum Dekranasda Banten Tinawati Andra Soni: Tegaskan Komitmennya Berdayakan Perajin Lokal
  • Gubernur Banten Andra Soni: Gedung Negara Terbuka Untuk Aktivitas Masyarakat
  • Ikuti Peluncuran Secara Nasional, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Tinjau Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih Ranjeng
  • Hadiri Seminar dan Musda DPD HA IPB Banten, Wagub A Dimyati Natakusumah : Bersama Wujudkan Ketahanan Pangan
  • Program Sekolah Gratis Provinsi Banten Running!
  • Gubernur Banten Andra Soni Bangga atas Sikap Gotong Royong dan Kerukunan Warga Banten
  • Gubernur Banten Andra Soni Raih Dua Pimred Award Tahun 2025 FPRMI
  • Gubernur Banten Andra Soni: Tugas Anak-anak Hanya Belajar, Semangat !
Statistik Kunjungan

Pengunjung Hari ini: 262
Pengunjung Kemarin: 270
Pengunjung Bulan ini: 32.880
Total Hits: 396.024
Total Pengunjung: 3.587.218

Kabupaten/Kota
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Serang
  • Kab. Pandeglang
  • Kota Cilegon
  • Kab. Lebak
  • Kab. Tangerang
  • Kab. Serang
Popular Links
  • Press Release
  • Struktur Organisasi
  • Gallery Video
  • Kebudayaan
  • Permohonan Informasi
Hubungi Kami
  • Alamat:
    Jl. Syech Nawawi Al-Bantani No.1, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)
    Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten.
  • admin@bantenprov.go.id
  • Senin - Jumat 9.00 - 17.00

Provinsi Banten © 2023. All Rights Reserved.