Tindak Lanjut Dari Pelanggaran Terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025
Sumber Gambar : Satpol PP Kabupaten Tangerangak Taati SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, Satpol PP Segel Tempat Usaha Biliar di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah tempat usaha biliar di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, pada Minggu (9/3/2025) dini hari. Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan. Dalam SE tersebut, Bupati Tangerang secara tegas melarang beroperasinya tempat usaha biliar selama Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat serta menciptakan suasana yang kondusif di tengah-tengah lingkungan sosial. Namun, tempat usaha yang disegel tersebut tetap nekat beroperasi meskipun telah ada larangan yang dikeluarkan