Penutupan Tambang Tanah Ilegal

Sumber Gambar :

Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten, melakukan penutupan kegiatan galian tanah ilegal di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Jumat (24/10/2025), tepatnya di depan akses pintu Tol Rangkasbitung. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga kelestarian lingkungan, Wakil Gubernur Banten menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan atau galian harus memiliki izin resmi serta memperhatikan dampak terhadap masyarakat sekitar. Satpol PP Provinsi Banten akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas serupa di wilayah lain untuk memastikan tertibnya pelaksanaan peraturan dan terwujudnya ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Provinsi Banten.


Share this Post