Netralitas dalam Pemilu Serentak 2019
Sumber Gambar :Satpol PP mempunyai tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tenteram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, disamping menegakkan Perda, Satpol PP juga dituntut untuk menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.
Berdasarkan tuntutan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Polisi Pamong Praja yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah serta Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana yang telah di amanahkan dalam Pasal. 13 huruf (c), dan Pasal 148 serta 149, Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan Polisi Pamong Praja merupakan lembaga yang perlu diberdayakan fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu disamping unsur kepolisian dan aparat keamanan lainnya.
Oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai misi strategis dalam membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi Daerah yang tentram, tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman.
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPR Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah ditetapkan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013.
Ketentuan di atas dapat dimaknai, Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang sedang berjalan ini melibatkan semua komponen bangsa, tidak hanya KPU dan Panwaslu saja yang sebagai penyelenggara, juga melibatkan unsur dari penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Peradilan) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa/nagari.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang merupakan bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dalam Pemilu Serentak 2019.
Menurutnya, jajaran Satpol PP harus menyukseskan Pemilu 2019, namun tidak boleh ikut kampanye ataupun mengikuti kegiatan mendukung salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pesta demokrasi lima tahunan tersebut merupakan pendidikan politik bangsa, mari sukseskan bersama dengan menjalankan tugasnya mengamankan Pemilu di daerahnya masing-masing dengan tetap berpegang teguh menjaga netralitas
“ASN harus netral termasuk jajaran Satpol PP melaksanakan perintah Bapak Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota secara tegak lurus dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan pembangunan di daerah," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo saat menutup Acara Rakornas Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas untuk Mendukung Pemilu Serentak 2019, di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Pemerintah dan pemerintah daerah serta aparat keamanan harua siaga. Termasuk jajaran Satpol PP mengantisipasi berbagai macam potensi kerawanan Pemilu. Kerawan itu terkait keamanan, netralitas ASN, isu SARA dan politik uang.
"Salah satu kerawanan yang perlu diantisipasi, terkait Netralitas ASN, yakni dalam bentuk keberpihakan, intervensi dan intimidasi. Artinya tidak berpihak dari segala bentuk," tegasnya.
Untuk menyikapi situasi dan kondisi yang mungkin terjadi tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, aparat Satpol PP dan Satlinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini.
"Mari kawal Pemilu Serentak 2019, jaga keamanan, ketenteraman dan jangan lupa lawan racun demokrasi, yaitu politik uang, ujaran kebencian, fitnah berita bohong, hoaks, politisasi Sara," pungkasnya.
sindonews.com
indopos.co.id