Uraian Tupoksi


Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Dinas Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten memiliki tugas pokok:

"tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sub bidang ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub bidang kebakaran, serta Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi".

Sedangkan fungsi dan kewenangannya yaitu:

  1. Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi;
  2. Penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur;
  3. Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi;
  4. Program Penyelenggaraan Pemetaan Rawan Bencana Kebakaran;
  5. Pembinaan dan Pengawasan Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan.

Share this Post